Radarcirebon.com. CIRTIM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, dan Persetujuan Rencana Kerja Sama Luar Negeri di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/4).
Dalam Pidatonya, Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.
Baca juga: Resmi, Kabupaten Indramayu Barat dan Bogor Timur jadi CDPOB
“Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” ucapnya.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
“Jawa Barat memang membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil. Saya ucapkan selamat kepada masyarakat di Bogor Timur dan masyarakat di Indramayu Barat,” ucap Kang Emil.
Apabila dimekarkan, kecamatan yang akan masuk wilayah Kabupaten Indramayu Barat antara lain Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol. Untuk lokasi Ibukota kabupaten berada di Kecamatan Kroya.
Sementara, Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan, yakni antara lain Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Tanjung Sari. Nantinya kecamatan yang akan menjadi ibu kota adalah Kecamatan Jonggol. (rls/radarcirebon)