Radarcirebon.com, CIRTIM – Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melepas Pol PP line di proyek pembangunan PT Chinli di Kecamatan Ciledug.
Pelepasan segel tersebut setelah Satpol PP menerima surat dari pihak pengusaha terkait permohonan pelepasan Pol PP line untuk menjaga kondusivitas investasi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon Iwan Suroso. Diterangkan Iwan, pihaknya berpedoman kepada teguran yang dilayangkan oleh DPKPP kepada PT Chinli.
Baca juga: Infrastruktur Daerah Masih Tertinggal, Kadis PUPR Kab Cirebon: Saya Malu
Menurut dia, saat ini sudah ada dua surat teguran terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. “Kita sudah terima dua surat tembusan, teguran satu dan dua. Kita masih menunggu surat teguran ketiga dan rekomendasi penindakan dari DPKPP terkait PT Chinli,” ujarnya, Selasa (22/6).
Dijelaskannya, Satpol PP sendiri sebelumnya sudah melepas Pol PP line yang dipasang di lokasi proyek tersebut. Hal itu karena pihak pengusaha membuat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pembangunan apapun sampai dengan semua izin selesai ditempuh.
“Semua SKPD terkait hadir dalam rapat tersebut dan pihak pengusaha membuat pernyataan.Tapi faktanya memang ada pelanggaran karena pekerjaan masih berjalan, bahkan sampai dengan pemasangan tiang pancang,” imbuhnya.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Pasar Tradisional Belum Terapkan Prokes Ketat
Menurut dia, pihak pengusaha melakukan pekerjaan dan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bangunan dan gedung. Perda tersebut ada di DPKPP.
“Aturan tentu harus kita tegakkan. Saat ini mekanisme ada di DPKPP. Kita tunggu tahapan dari sana dan rekomendasinya seperti apa,” ungkapnya. (dri/radarcirebon)